You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandau Jaya
Desa Pandau Jaya

Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Provinsi Riau

Website Resmi Pemerintah Desa Pandau Jaya

Data BPD Desa Pandau Jaya

Zulhendra 22 Oktober 2024 Dibaca 24.155 Kali

A. Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Pandau Jaya

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga wajib dibentuk sesuai amanat Dalam PP 72 tahun 2005 pasal 30 ayat 1 dijelaskan bahwa anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat. Selanjutnya dalam pasal 31 dijelaskan bahwa BPD ditetapkan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Kemudian pada pasal 33 dijelaskan bahwa unsur pimpinan BPD terdiri 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua dan I (satu) orang sekretaris.

     Adapun jumlah minimal dan maksimal anggota BPD di setiap desa di kabupaten Kampar belum memjuk sepenuhnya kepada PP 72 tahun 2005. Hal ini di dilihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 tahun 2007 Tentang badan Permusyawaratan Desa pasal 8 bahwa jumlah minimal anggota BPD di setiap desa adalah 7 orang sedan^can jumlah maksimal adalah 13 orang. Adapun dalam PP 72 tahun 2005 dijelaskan anggota BPD minimal 5 orang dan maksimal 11 orang. Hal ini membuka peluang, adanya desa di Kampar yang memiliki jumlah anggota BPD yang melebihi ketentuan jumlah anggota BPD yang dicantumkan dalam PP 72 tahun 2005 Kemudian Lembaga Pemberdayaan Masayarakat dapat didirikan di desa di kabupaten Kampar.

     Hal ini tertuang dalam Peraturan daerah Kabupatra Kampar Nomor 11 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa pasal 2 dan 3 yang menjelaskan bahwa di desa dan didirikan Lembaga Kemasyarakatan yang salah satunya dapat berbentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM). Selanjutnya pada pasal 11 Perda yang sama dijelaskan bahwa kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Desa terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan.

Adapun profil struktur Badan Permusyawaratan Desa Pandau Jaya dapat digambarkan sebagai berikut :

 

NO

NAMA

JABATAN

1

YENDRI NAZIR, S.Sos,.M.Si

KETUA

2

ZAINURI

WAKIL KETUA

3

TENGKU RUSLAN, BA

SEKRETARIS

4

HERIYANTO, S.Sos

ANGGOTA

5

SYARWANDI. K, SP

ANGGOTA

6

SYAMSUL HARDI

ANGGOTA

7

ZAMHER, M.Si

ANGGOTA

8

DAWMIARNI

ANGGOTA

9

SAZALI

ANGGOTA

    Tabel tersebut diatas menunjukkan bahwa jumlah anggota BPD Desa Pandau Jaya adalah 11 orang. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 29 dijelaskan bahwa anggota BPD berjumlah ganjil paling sedikit lima orang dan paling banyak sebelas orang dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 tahun 2007 Tentang badan Permusyawaratan Desa pasal 8 bahwa jumlah minimal anggota BPD di setiap desa adalah 7 orang sedangkan jumlah maksimal adalah 13 orang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image