A. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat( LPM) Desa Pandau Jaya
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM Desa Pandau Jaya belum sepenuhnya merujuk pada Peraturan daerah kabupaten Kampar Nomor 11 tahun 2007 pasal 11 yang menjelaskan bahwa kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Desa adalah 4 orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan. Faktanya di Desa Pandau Jaya unsur pimpinan LPM berjumlah 5 orang. Selain itu, di dalam pasal 11 tersebut juga tidak dikenal jabatan ketua I maupun ketua H, tetapi yang dikenal adalah jabatan wakil ketua yang seharusnya dijabat 1 orang saja.
Adapun gambaran umum struktur pengurus LPM di Desa Pandau Jaya adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
RASIDIN HAREFA |
Ketua |
2 |
JHON RAFLES WAFDHI, S.Ag |
Wakil Ketua |
3 |
DICKY NOFEMBRI |
Sekretaris |
4 |
SUHARTO |
Bendahara |
5 |
ARIS SAPUTRA |
Seksi Pembangunan |
6 |
SUPARTIK, S.Pd |
Seksi Pendidikan & Agama |
7 |
1. JIMMY SOESETIAWAN 2. HIJRAT |
Seksi Pemuda & Olahraga |
8 |
B. HARNADY DAULAY |
Seksi Seni & Budaya |
9 |
ELDA NINGSINH |
Seksi Pemberdayaan Perempuan |
10 |
JUWIKA PERMATA WULAN DARI |
Seksi UMKM |
11 |
BULDANI |
Seksi Kesehatan |
12 |
1. ILPAN 2. SUPRIYONO |
Seksi Kebersihan & Lingkungan Hidup |