A. Perlindugan Masyarakat (LINMAS) Desa Pandau Jaya
Linmas adalah merupaka singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali istilah dan pengertian dari Perlindungan masyarakat dan satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) itu sendiri.
Pengertian satuan perlindungan masyarakat dapat ditemukan pada peraturan menteri dalam Negeri Nomor 10 tahun 2009 tentang penugasan satuan perlindungan masyarakat dalam penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial masyarakat, berkenaan dengan hal tersebut pemerintah Desa Pandau Jaya juga mengangkat anggota perlindungan masyarakat dengan structural sebagai berikut :
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
H. AHMAD IKROM TANJUNG, S.Ag |
Kepala Satlinmas |
2 |
WISDAWATI, SE |
Kepala Pelaksana |
3 |
AAR MARTIUS |
Komandan Regu |
4 |
DERIS DERIFER PANJAITAN |
Anggota |