A. Sejarah BUMDes Maju Jaya
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah lembaga usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk mengelola potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. BUMDesa MAJU JAYA Desa Pandau Jaya berkedudukan di Jl.Bayur Raya, Gedung Serba Guna RT.004 RW.007 Desa Pandau Jaya
B. Landasan Hukum BUMDes Maju Jaya
- Peraturan Desa Pandau Jaya Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Maju Jaya.
- Peraturan Kepala Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “Maju Jaya” Desa Pandau Jaya.
- Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Nomor: AHU-05289.AH.01.33. Tahun 2023, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
C. Struktur Pengurus BUMDes Maju Jaya
Direktur BUMDes
|
:
|
Zefri Marantomy, S.P
|
Sekretaris
|
:
|
Wulan Nofia
|
Bendahara
|
:
|
Dedi Saputra
|
Ketua Pelaksana Unit Usaha
|
:
|
Irwansyah Syaputra
|
D. Dewan Pengawas
Ketua
|
:
|
Alfin
|
Sekretaris
|
:
|
Syairudi, S.P
|
Anggota
|
:
|
Ruddi Sekoh
|
E. Unit Usaha BUMDes Maju Jaya
- PENYEWAAN PENTAS DAN TENDA PESTA, Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelaminan dan dekor serta kostum, peralatan musik dan perlengkapan pesta lainnya.
- PENGOLAHAN SAMPAH, Usaha pengolahan sampah dengan mengumpulkan sampah rumah tangga, bekerja sama dengan pihak ketiga untuk transportasi pengangkutan sampah, memilah sampah organik dan anorganik serta mendaur ulang sampah agar menjadi nilai tambah.
Ghina Hanifah
31 Desember 2024 16:22:35
Assalamualaikum. Izin bertanya. Untuk posyandu sekitaran warga jalan Surian 4 RW 10 masuk kategori posyandu...